Showing posts with label Makalah. Show all posts
Showing posts with label Makalah. Show all posts

Thursday, April 29, 2010

Bedah Buku افعا ل الإنسان بين الجبر والاختيار

Prolog

Tak diragukan, meyakini adanya Qadha' dan qadar sebagai rukun iman adalah kewajiban. Baik secara tekstual (Al-qur'an dan Hadits) maupun kontekstual dengan keridhaan dan ketetapan hati dalam menjalaninya. Namun secara substantif pemahamanya, sub iman ini mengalami bahasan yang cukup rumit utamanya ketika seseorang mencoba untuk merasionalkanya hingga meng-korelasikanya antara perencanaan Tuhan dengan manusia beseerta akal dan kerja kerasnya sebelum ia benar-benar memahaminya.

Semabagaimana kita ketahui, Qada dan Qadar merupakan salah satu rukum iman yang wajib kita yakini—, hak providensil Tuhan yang tak bisa seorangpun ikut campur dalam menentukanya. Keberadaanya adalah misteri sebelum benar-benar ia terjadi. Mayakini akan kehadirnaya merupakan ikatan kesadaran bahwa ada kekuasaan Tuhan atas makhluknya—, bahwa masadepan manusia tidaklah transenden dalam menentukan pilihanya melainkan Tuhan sendiri telah memberikan hak perogratif sesuai dengan kemampuan manusia itu sendiri untuk mewujudkanya. Innallaha la yughayiru maa bi qaumin

Walaupun demikian tak sedikit yang malah menyalah artikan kemisterianya, entah itu karena keputusasaan yang menggrogoti iman seseorang sehingga memvonis Tuhan tidak adil atas sebagian ketetapanya, atau seseorang yang menganggap bahwa akal adalah akar dari segalanya.

Hingga adapula yang berani benar-benar menampikanya. Menganggap keyakinan kepada qada' telah menghalangi produktivitas akal serta kerja keras mereka dalam menentukan nasib manusia di dunia serta kekhawatiran mendidik manusia bersifat reseftif berlebih, sehingga, pasrah pada waktu yang menentukan, atau sebaliknya, terlalu bergantung pada kemampuan sendiri sehingga timbulah manusia-manusia imanen yang jauh dari nilai-niai ketuhanan, materialis.

Dalam Islam sendiri, baik secara tekstual Al-qur'a dan Hadits ataupun ketetapn zumhur, Qadha dan qadar termasuk rukun iman yang wajib diyakni. Walaupun secara methode pemahamanya, rukun iman yang ke-5 ini telah mengalami beberapa peredebatan cukup pelik, bahkan diantaranya Jabariyah, Qadariyah, Syi'ah, Dzohiriyah atau Mu'tazilah telah menjadi pioner madzhab tersendiri dalam menentukan sikap ganjilnya terhadap rukun iman yang ke lima ini.

Hal ini menunjukan bahwa permasalahan tersebut bukan hanya terjadi di zaman sekarang saja, melainkan repetisi dari pemahaman sebelumnya. Bahkan disaat zaman (Tabi'in) dimana pemahaman para ulama tak lagi diragukan, karena masih banyak berpegang teguh pada orisinalitas ajaran Islam karena kedekatan mereka pada zaman Rasul dan para sahabat, akan tetapi permasalahan tersebut jutsru sudah hadir terlebih dahulu ditengah-tengah mereka.

Awal mula perbedaan pendapat dalam iman qada' dan qadar timbul pertama kali pada masa Umar bin abdul aziz, pada abad pertama hijriah. Diantaranaya kemunculan Madzhab Qadariyah dengan presepsinya bahwa Af'alul 'Ibad tidak diciptakan secara azali dalam arti kata tidak tertulis di Lauh mahfudz—. Menganggap bahwa manusia menciptakan af'al-nya sendiri secara transenden tanpa campur tangan Tuhan, baik secara qada' dan qadar maupun atas pengetahuan Allah atas maha ilmunya.

"Bagaimana Allah menciptakan keburukan sedangkan Ia melarang dan mengharamkanya sendiri?!, atau bagaimna Allah menciptakan Af'alul 'Ibad sedangkan Ia sendiri yang memvonisnya?!" demikian diantara alasan yang seringkali dilontarkan mendasari alasan mereka tentang penolakannya terhadap qada'dan qadar Allah.

Pembahasan Buku

Berikut ini penulis mencoba mepersentasikan sebuah buku kecil, sebuah buku yang mengupas permasalahan qadha dan qadar Allah, dengan disajikan secara singkat namun cukup padat dan berisi.

Buku dengan judul besar افعا ل الإنسان بين الجبر والاختيار dicetak dengan bentuk sederhana, dengan desgn mungil sehingga dapat dinikmati secara santai serta memungkinkan para pembacanya untuk menentengnya kemana saja.

Buku minimalis dengan cover berwarna biru terang tersebut diakarang oleh sorang ulama kontemporer bernama DR. Abdullah Nasih Ulwan, dan dicetak maktabah kenamaan cairo, Dar- el Salam, buku ini telah dicetak sebayak dua kali, edisi ke-2 dicetak pada tahun 2005.


Beberapa Keterangan Tentang Tadir.

Sebelum membahas buku yang akan saya persentasikan secara lebih jauh, berikut ini saya lampirkan beberapa keterangan mengenai bahasan taqdir yang saya kutip dari rubrik Akidah, Majalah Islam ar-risalah No. 96/Vol. VIII/12 Jumadal Akhir - Rajab 1430 H / Juni 2009 sebagaimana berikut ini:

"Takdir itu malam yang jangan kau lalui. Takdir itu lautan yang jangan kau selami. Takdir itu gunung yang jangan kau daki." Inilah jawaban khalifah Ali bin Abu Thalib radhiallahu 'anhu, saat seseorang bertanya kepadanya tentang takdir. Jawaban sang khalifah untuk orang yang menanyainya itu bukan berarti tidak boleh membahasnya sama sekali, tetapi lebih menggambarkan betapa bahasan takdir adalah bahasan yang mesti dipahami dengan seksama dan hati-hati. Orang yang melalui malam gulita, menyelami lautan yang dalam, dan mendaki gunung yang terjal haruslah berhati-hati jika tidak ingin celaka. demikian pula dengan membahas takdir.

Ada bagian tertentu dari bahasan takdir yang mesti dipahami, diyakini dan dipertahankan keberadaannya di dalam hati. Batas minimalnya yaitu keyakinan bahwa apapun yang luput dari seorang hamba memang bukan menjadi bagiannya dan apapun yang menimpanya bukanlah sesuatu yang salah sasaran sehingga mengenainya.

Sebuah hadits diriwayatkan oleh Au Dawud dan Ibnu Majah yang dinyatakan shahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albany. Hadits itu diriwayatkan dari Abdullah bin Fairuz atau yang dikenal dengan Ibnu ad-Daylamiy. Dia bertutur, "Aku menemui Ubay bin Ka'ab. Aku mengadu kepadanya, 'Ada sesuatu tentang takdir yang mengganjal hatiku. Beritahu aku tentang sesuatu, kiranya Allah akan menyirnakan ganjalan itu dari hatiku.' Ubay menjawab, 'Seandainya Allah mengazab seluruh penghuni langit dan bumi-Nya ini, sesungguhnya Dia mengazab mereka bukan lantaran Dia menzalimi mereka. Dan seandainya Dia merahmati mereka, sesungguhnya rahmat-Nya itu lebih baik dari amal-amal mereka. Seandainya kamu menginfakkan emas sebesar gunung Uhud di jalan Allah, sesungguhnya Allah tidak akan menerimanya sehingga kamu beriman kepada takdir dan mengerti bahwa apapun yang luput darimu memang bukan sesuatu yang menjadi bagianmu dan apapun yang menimpamu bukanlah sesuatu yang salah sasaran sehingga mengenaimu. Seandainya kamu mau tidak dengan menyakini hal itu, kamu pasti masuk neraka.' Kemudian aku menemui 'Abdullah bin Mas'ud. Dia memberikan jawaban yang sama. lalu aku menemui Hudzaifah bin Yaman, Dia pun memberikan jawaban yang sama. Setelah itu aku menemui Zaid bin Tsabit. Dia malah menyampaikan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang semisal dengan ucapan Ubay."

Sebuah hadits lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari walid bin 'Ubadah, katanya, "Saya menemui 'Ubadah saat dia sakit keras. 'Ayah,' kataku, 'Berwasiatlah kepadaku dengan wasiat yang paling berharga.' Beliau berkata, 'Dudukkanlah aku!' Kemudian beliau berkata, 'Anakku, sesungguhnya kamu tidak akan pernah merasakan nikmatnya iman dan tidak akan sampai kepada hakikat ilmu tentang Allah Tabaraka wa Ta'ala dengan sebenar-benarnya sehingga kamu beriman kepada takdir, yang baik dan yang buruk.' 'Wahai Ayah, bagaimana aku harus mengetahui takdir yang baik dan yang buruk?' tanyaku. Beliau menjawab, 'Hendaknya kamu mengerti bahwa apapun yang luput darimu memang bukan sesuatu yang menjadi bagianmu dan apapun yang menimpamu bukanlah sesuatu yang salah sasaran sehingga mengenaimu. Anakku sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Benda pertama yang diciptakan oleh Allah Tabaraka wa Ta'ala adalah Pena, kemudian Dia berfirman, 'Tulislah!' Maka Pena pun menulis segala yang akan terjadi sampai hari Kiamat.' Wahai Anakku, jika kamu mati sedangkan kamu tidak meyakini hal itu, kamu akan masuk neraka.'."

Jika seseorang meyakini bahwa segala yang luput dari dirinya memang bukan bagiannya dan bahwa segala yang menimpanya memang itulah bagiannya, baik itu berupa kebaikan maupun keburukan, niscaya orang itu akan memiliki hati yang tegar. Lebih tegar dan kokoh daripada besi ataupun batu karang.

Sungguh, ketegaran seperti itu telah dimiliki oleh orang-orang Jahiliyah sebelum Islam datang. Kata Ibnu Taimiyah, "Jika ditimpa musibah, orang-orang Jahiliyah biasa menghibur diri mereka bahwa itu adalah qadha' dan takdir. Demikian pla dengan orang-orang musyrik Mekah. Mereka pun menghibur diri mereka bahwa itu adalah qadha' dan takdir."

Salah seorang ulama salaf berkata, "Barangsiapa yang tidak beriman kepada qadha' dan takdir maka dia tidak akan dapat hidup tenteram dan tidak akan pernah merasakan lezat dan nikmatnya kehidupan."

Jika seseorang meyakini bahwa segala kebaikan maupun bencana yang menimpanya sudah tertulis di Lauh Mahfuzh jauh sebelum langit dan bumi diciptakan, dan bahwa di balik itu semua ada hikmah Allah yang dalam, niscaya dia akan menjelma sebagai manusia yang kokoh dan tegar. Sekokoh besi setegar batu karang.

Sesungguhnya musibah atau segala kesulitan yang diujikan oleh Allah terhadap seorang hamba adalah untuk kebaikan si hamba itu sendiri. Sebab dengan musibah atau ujian itu, derajat keimanan seseorang akan ditinggikan oleh Allah atau dosa-dosanya akan dihapuskan. Mesjipun jika orang itu tidak ridha dan tidak bersabar, musibah dan ujian dapat menambah lemah iman dan memperpanjang daftar dosa yang dilakukannya. Allah Ta'ala telah menyatakan bahwa Dia tidak akan membebani hamba-hamba-Nya dengan beban yang melebihi ambang batas kekuatan mereka. memang hanya orang beriman dan kayyis (cerdas) saja yang bisa menyikapi musibah sehingga menjadi suatu kebaikan. Orang yang tidak cerdas akan menjadikan satu musibah menjadi dua musibah.

Pembahasan Buku

Secara umum, methode penulisan disajikan dengan tema tanya-jawab sehingga cukup memudahkan pemahaman bagi para pembacanya.

Bahasan dalam buku ini terdiri dari dari 10 bab dengan 9 judul besar. Mula-mula diawali dengan muqaddimah pada Bab pertama. Bab Kedua tentang hakikat insan, gerakan, dan prilakunya hingga bab ke-8 tentang sebab-sebab turunya Hidayah, dan diakhiri dengan daftar isi pada bab ke-sembilan.

Ada satu pertanyaan menarik, yang mungkin hampir semua orang pernah terdetik dalam benaknya;

1. mengapa orang kafir (yang jelas-jelas tidak beriman) mampu menguasai/selalu diidentikan dengan perkara duniawi, sebaliknya, orang mu’min yang beriman kepada Allah tidak banyak yang dapat melakukanya ?

Jawaban:

Harus kita bedakan antara perkara duniawi dengan perkara at-Taklifiyat As-Syar’iah yang dibebankan Allah kepada setiap makhluknya.

a. Untuk perkara dunia, Allah memeberikan hak yang sama baik kepada orang Mu’min maupun kafir. Dalam arti kata Allah memberikan porsi yang sama bagi keduanya, yaitu manakala mereka bersungguh-sungguh dan bekerja keras dalam mendapatkanya.
“Barangsiapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan di dunia dan tidak tidak ada suatu bagianpun di akhirat.” (Q.S. Asy-syûrâ: 20)

b. Sedangkan untuk perkara At-Taklifiyaat Asy-Syar’iah, Allah hanya mengkhususkanya bagi orang mu’min saja. Bahkan jika seorang mu’min benar-benar menjalankan At-Taklifiyah Asy-Syar’iah secara kaffah, niscaya manusia denganya dapat memperoleh keselamatan dunia dan akhiratnya. Sehingga seorang mu’min mampu bersabar atas bala yang didera, tersenyum atas segala cobaan, dan bersikap lapang serta ridha terhadap apapun yang dihadapinya, dengan sikap itu, manusia kemudian memperoleh ampunan atas segala dosa-dosanyam, memperoleh derajat yang tinggi dan ditempatkan disisi Allah yang mulya.
“Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, “Innâ lillâhi wa Innaâ ilaihi raji’ûn. Mereka itulah yang mendapatkan keberkahan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk” (Q.S. Al-baqarah:155-157 )

Kekurangan Buku

Pada dasarnya buku ini merupakan buku bacaan sederhana, tidak menjadi buku rujukan, sebagaiaman kitab-kitab rujukan lain yang seringkali dijadikan referensi dan sandaran dalam pembahasan qada dan qadar Allah.
Untuk itu, dari segi methode penulisan, buku ini tidaklah cukup disebut sebagai penulisan karya ilmiah. Disamping tidak disertai daftar pustaka dan referensi mencukupi, keculai beberapa yat-ayat alqur’an saja, buku ini juga tidak dilengkapi biografi penulis.
Walaupun demikian, sebagaiamana telah dijelaskan diatas, buku ini cukup memberikan penjelasan yang cukup singkat namun padat. Disajikan dengan cukup menarik, meliputi pertanyaan dan jawaban yang disertai dalil-dalil serta adanya keahlian ilmu kalam yang dikuasai penulis, sehingga penyajian bahasan agaknya akan mengajak pembaca bukan sekdar menikmati tetapi juga berpikir dan merenungkan isi bahasan. Bahkan, agar lebih mudah dipahami penulis nampaknya sengaja menuliskan beberapa contoh real dalam kehidupan sehari-hari yang seringkali terjadi berkaitan dengan pembahasan yang dimaksud.

Epilog

Bayak sekali pembahasan buku yang saya persentasikan kali ini yang luput saya cantumkan dalam makalah ini, unutuk ini saya menyarankan agar peserta diskusi untuk dapat memilikinya, bukan saja kara mura hargnya sehingga dapat mudah dijangkau, akan tetapi lebih kepada manfa’at yang terkandng di dalamnya.

Wallâhu a’lam bii as-Showâb
Read more...

Saturday, February 20, 2010

Klasifikasi Lafadz; Dilalah Wadih wa Ghairu Wadih


Prolog

Syariat Islam sebagai syariat Nabi dan Rasul yang terakhir; Muhammad Saw—, memiliki kesempurnaan sistem baik ditinjau dari aspek teks (al-Qur'an dan al-Hadist) maupun dalam implementasinya dalam bentuk konteks sosial. Diantara ciri khas sayariat Islam menurut DR. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc., dalam bukunya Islam Aplikatif, antara lain menyebutkan; kompherensif dan universal. Kompherensif beraarti syariat Islam mecakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik ritual (ibadah Mahdloh) maupun sosial (muamalah temasuk sosio kultural, ekonomi dan civil scoeity ), serta Universal menyangkut segala aspek kehidupan demikian penerapanaya tanpa batas waktu dan tempat.

Namun menurut salah satu tokoh kiri Islam yang layak kita kritisi dalam salah satu seminarnya mengemukakan; bahwa dalam persoalan muamalah tidak ada ketentuan yang pasti di mana Allah menentukan “otoritas kebijakan yang permanen” terhadap bentuk hukum yang wajib dipraktikkan umat Islam. Yang ada hanyalah nilai-nilai pokok universal dalam Islam sebagaimana juga ada dalam semua agama. Karena itu jika ingin menetapkan suatu hukum dalam soal muamalah di suatu masyarakat harus melalui jalan ijtihad tanpa perlu terikat pada sistem hukum yang baku dalam Alquran maupun Sunnah, sebab dalam hal ini tidak ada “Hukum Tuhan” dalam arti ma'na lafadznya secara mutlak dan permanen.



Dengan demikian diperlukan suatu instrumen lain untuk menjembataninya, yaitu suatu perangkat yang menyesuaikan antara ma'na teks dengan konteks yang selalu baru. Dalam hal inil Ushul Fiqhlah yang menjembatani anatara ketetapan-ketetapan al-Qur'an dan as-Sunnah dalam konteks Nash yang permanen dan prisipil dengan konteks sosial masyarakat yang selalu berubah-ubah dan bersipat Variable. Untuk itu dalam pembahasan Syariah muamalah kita kenal istilah Tsawabit wa Muthagoyirat (prinsip dan Variable). Dalam bidang ekonomi, misalanya yang merupakan prinsip adalah larangan riba, pengambilan keuntungan, pengenaan Zakat, dll. Sedangkan variable adalah instrumen untuk melaksanakan prinsip tersebut, misalanya murabahah, mudharabah dan lain-lain yang sesuai dengan perkembangan sosio kultural dan tuntutan zaman.

Walaupun pada dasarnya Ushul Fiqih merupakan kodivikasi kaidah-kaidah universal yang membantu untuk mengintisarikan pokok-pokok Syari'ah furuiyah, yang terambil dari dalil-dali nash secara ekplisit dan terperinci, namun dari sinilah sejatinya ilmu Fiqih terlahir sebagi produk instant dari Usuhul Fiqh.

Maka bentuk kekhawatiran para liberalis terhadap syariah, dimana mereka menuduh syariat sebagai perangkat Islam yang memiliki kejumudan tanpa membangun wacana kesepadanan antara teks dengan kontks rill sosial masyarakat yang terus maju dan berubah-ubah adalah tidak benar adanya. Begitu pula kekhawatiran mereka terhadap Bibliolatry meminjam istilah T.H. Huxley yang dikutip Ulil Absahar Abdala dalam sebuah tulisananuya Menghindari Bibliotary, tentang Pentingnya Menyegarkan kembali pemahaman Islam, yaitu sebuah kecenderungan umat terhadap Holy suprame dalam hal ini (al-Qur'an) dan al-Hadist, sebagai bentuk "penyembahan teks"—menempatkan teks dalam kedudukan yang begitu"suprame", begitu tinggi, sehingga mengalahkan pengalaman rill kehidupan manusia yang multi tradisi dan sosio kultural adalah pernyataan yang sangat tidak logis dan tidak berdasar.

Demikian dengan Fiqih sebagai instrumen syari'ah, dalam perkembanganya telah menjadi sebuah disiplin ilmu yang berisikan kodipikasi-kodipikasi syar'iah melalui berbagai kajian serta hasil ijtihad para ulama yang tentunya memiliki cakupan sangat luas, yaitu mencakup segala ilmu , termasuk di dalamnya akhlak, ibadah dan muamalah.

Diantara beberapa bahasan Ushulul Fiqh, Klasifikasi lafadz merupakan salah satu pembahsan yang cukup urgen, bahkan dapat disebut sebgai intisari bahasan. Untuk itu perlu kiranya kita mengkaji lebih dalam lagi terkhusus dalam hal ini, karena pembahasanya sangat berkaitan erat dengan Istinbhatil Ahkam.

Setelah sedikit berapologi dan agar tidak keluar dari esensi bahasan, dalam pembahsaan kali ini kita masih berkutat pada Klasifikasi Lafadz, Jika kemarin menurut pemakaianya maka kali ini pengkalisifkasian menurut dilalahnya. Untuk lebih lanjut mari kita simak penguraian di bawah ini dimana penulis yakin bahwa masih banyak kekurangan dan kesalahan yang harus dikritisi, mudah-mudahan tidak merasa puas dengan makalah ini dan itu yang sejatinya penulis harapkan.


1. Klasifikasi Dilalah Wadih

Ada persamaan kategori pengkalsisfikasian Wadihu Dilalah menurut Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Ushulul fiqh al-Islami dengan Ilmu uhulul Fiqah karya Abdul wahab Khalaf, keduanya mengklasifikasikan Dilalah wadih kepada empat bagian; 1. Dzhahir 2. Nash 3. Mufassar 4. Muhkam. Penulis menyimpulkan bahwa keduanya menganut paham Imam Hanafi dalam mengklsifikasikan dilalah menurut Qoidah Ushulul fiqh. Karena dalam kitab Nuhayat ass-Sul karya imam Jamaluddin Abdurrahim al-Isnawi yang bermadzhab Syafi'i, pengkalsifikasikan lafadz dalam kitab tersebut sangat dipengaruhi dengan kaidah ilmu manthiq.


Sebelum memebahas Dilalalah berikut kalsifikasinya secara lebih jauh, terlebih dahulu kita akan membahas Takwil sebagai perangkat penting sebelum membahas dan mentafsirkan bentuk lafadz-lafadz dalam ranah dilalah, walaupun penjabaranya hanya bersipat global hal tersebut agar tidak mengurangi esensi penjabaran makalah tentang klasifikasi lafadz.

Takwil

Definisi Takwil secara etimologi: Tafsir. Sedangkan menurut terminologi para ahli ushul mengartikan takwil; sebagai pembebasan arti lafadz dari ma'na aslinya ke ma'na yang lain berdasarkan dalil yang kontradiksi dengan lafadz tersbut, maka seyognyanya pentakwilan (lafadz) harus di barengi dengan suatu dalil yang berlawanan denganya—demikian karena Al aslu adamuhu, dan konsensi wajib terletak pada kejelasan lafazdnya tersbebut.
Contoh pentakwilan: Taqyidul muthlaq (pengikatan hal yang muthlak), Takhsisul Amm (pengkhususan hal yang bersifat global), Sharafahu ann umumahu (pebebasan mana yang global)

Al-majaal Attakwil
Bentuk pentakwilan memasuki dua area dalam nash;
pertama: Nash yang berisikan hukum pentaklifan, dikarenakan keraguan yang tumbuh dalam benak seorang mujtahid dalam mentakwilkan lafadz dalam memahami ma'na bahasanya untuk selanjutnya menjadikanya sebuah kesimpulan hukum syara' dari nash tersebut.
Kedua: Nash-nash permanent yang berisikan keyakinan dan I'tikad, sebagimana ayat-ayat yang membahas sifat-sifat Allah, Ahrufulmiqhoto'ah dll.


Syarat-syarat Takwil
Pertama; suatu lafadz (yang memiliki kontardiksi ma'na) sehingga memrlukan dan menerima pentakwilan, sebagaiamana dilalah Dzohir dan Nash.
Kedua: Sebgaimana lafad muthlaq yang memerlukan pentakyidan/ikatan atau pemgkhusussan lafadz Amm.

Penjabaran takwil dicukupkan demikian walaupun sejatinya masih cukup panjang, masih banyak pembagian-pembagian lain yang belum kami cantumkan, hal tersebut agar tidak mengurangi esensi penjabaran makalah tentang perangkat-perangkat lafadz.

Klasifikasi Lafadz

Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat anatar ulama dalam meng-klasisfikasikan lafadz, diantara yang penulis ketahui; Syafi'iah dan Hanafiah , secara garis besar perbedaan mencolok diantara keduanya, yaitu dalam methode pengklasifikasian, jika Hanafiah cenderung sistematis dan sedikit mudah untuk dipahami, sedangkan Syafi'iah cenderung klasik dan manthiqi sehingga sedikit sulit untuk dipahami.
Namun penulis disini hanya akan mengklasifikasikan lafadz terbatas pada methode Hanafiah, hal tersebut karena mengikuti silabus kajian yang mengikuti methode Hanafiah. diantaranya terdapat dalam Ushulul fiqh al-Islami karya Wahbah Zuhaili serta Al-Imu Ushulul Fiqh karya Abdullah bin Khalaf.

Terdapat persamaan kategori pengkalsisfikasian Wadih Dilalah menurut Wahbah Zuhaili dalam bukunya Ushulul fiqh al-Islami dengan Ilmu Ushulul Fiqah karya Abdul Wahab Khalaf. keduanya mengklasifikasikan Dilalah wadih kepada empat bagian; 1. Dzhahir 2. Nash 3. Mufassar dan 4. Muhkam. Sehingga ada kemungkinan keduanya menganut paham Imam Hanafi dalam mengambil Qoidah Ushulul fiqh.

I. Dzohir

Dzohir secara etimologi; bearti jelas. Sedangkan menurut terminologinya yaitu; setiap lafadz atau kalam yang memiliki ma'na eksplisit terhadap obyek pembaca melalui konotasi bahasanya tanpa harus menukilkan ma'na lafadz terhadap hal-hal skunder diluar maksud lafadz tersebut, baik lafdz tersebut mengandung ma'na yang luas ataupun tidak. Sebagaimana Firman Allah {Ya Ayyuhannasuttaqu rabbakum} atau ayat lainya { Azani wazzaniatu fajlidu kullu wahiddin minhuma} kedua Ayat diatas memiliki Dilalah yang cukup jelas sehingga tidak perlu mentakwilkannya secara lebih ekplisit lagi.
ketika maksud suatu ayat dapat dipahami tanpa memerlukan penukilan terhadap ma'na lainya, akan tetapi bukan merupakan maksud asli dari konotasi bahasanya, maka hal itu dapat mengi'tibarkan kalam tersebut keapada--maksud kalam tersebut secara eksplisit
Contoh: {Fankihu maa thooba lakum minanannisa mastna wa stulasa wu ruba'a} ayat tersebut secara jelas menunjukan ke legalan berpoligami dalam memiliki istri, tetapi ma'nanya tidak menunjukan kepada arti luas dari ayat tersebut karena maksud utama dari konotasi ayat tersebut adalah meminimalisir jumlah istri dari empat atau satu saja sebagaimana diatas.

Hukum Dzohir
Hukum Dzohir wajib mengamalkan petunjuknya secara yakin dan pasti, baik lapadz tersebut bersifat umum ataupun khusus terkecuali apabila terdapat dalil lain yang mengeliminasi ke udhulan-ya, baik mengarah kepada maksud lain atau adanya dalil lain yang menunjukan pendiskualipikasian lafadz yang dimaksud, sebagaimana lafadz muthlaq yang memerlukan taqyid. Contohnya pada ayat tentang kelegalan berpoligami yang masih muthlaq {Wa ahallalohu maa wa'roa dzalikum}, ayat tersebut di taqyid dengan ayat lain {Mastna wa tsulasa wa rubba'a}, dan dalam suatu hadits tentang pelarangan seorang gadis hidup bersama pamanya.



II. Nash

Nash menurut definisi para ahli ushul: setiap lafadz yang menunjukan kepada ma'na atau maksud asli lafadz secara jelas, melalui konotasi lafadz tersebut dengan menggunakan perangkat takwil, takhsis dan menerima nasakh (khusus di masa turunya wahyu).
Contohnya: {wa ahalallohu al-Bai'a wa harroma arriba} disatu pihak ayat tersebut menunjukan pengingkaran "misal" dan di pihak lain menerangkan perbedaan antara; jual beli dengan riba dari segi halal dan haramnya.

Maksud ayat tesebut jelas yaitu pelegalan jual beli dan pelarangan riba, sebagai sanggahan terhadap statemen orang Yahudi terhadap riba yang terdapat pada ayat sebelumnya { Innamal Bai'a mistlu ar-riba}

Hukum Nash
Nash wajib hukumnya, sebagaimanan hukum Dzohir dengan pertimbangan takwil dan nasakh, meskipun pentakwilan tidak di sandarkan kepada suatu dalil atau pentakwilanya berada jauh dari ma'na dzohirnya, kedudukan nash bersifat tetap hukumnya Qat'i dan yakin.

III. Mufassar

Definisi Mufassar yaitu: setiap lafadz yang menunjukan kepada ma'na serta maksud lafadznya secara dzohir tanpa menyertakan perangkat takwil dan takhsis akan tetapi menerima nasakh (terbatsa pada masa turunya wahyu berlangsung).
Dalam menerangkan suatu lafadz, Mufasssar terbagi dua bagaian.
Pertama: Bayanu at-Taqrir.
Yaitu suatu keterangan dengan perfikasi takhsisulafdzi, majaz dan takwil apabila berbentuk umum dan mengubahnya menjadi lafadz muakkad.
Contohnya: {Tholaki nafsiki marrotan wahidatan} lafadz (wahidatan) dalam hadits tersebut menunjukan kemungkinan pentalaqan lebih dari satu kali, sehingga perlu keterangan lain untuk menafsirkanya.
kedua: Bayanu at-Tafsir.
Yaitu suatu keterangan dengan menafsirkan ma'nanya yang tersembunyi meliputi lafadz tersebut serta menjelaskanya sehingga lebih eksplisit.
Contohnya: {Fasajjada al-Malaikat kulluhum ajmaun}" kata mlaikat disini bersifat umum sehingga memerlukan pengkhususan-- karena perkataan yang didahului alif lam akan bersifat jama'(umum). akan tetapi kalimat malaikat disini telah bersifat khusus (dengan maksud) sebagaian malaikat tidak melaksanakan sujud. kalimat (kulluhum) disini menunjukan pembebasan taksis, hal ini menunjukan bayan taqrir. sedangkan kalimat ( ajmaun) menghilangkan ihtimal pelaksanaan sujud yang berbeda-beda; hal ini disebut dengan bayan tafsir, menafsirkan kaifiyah sujud, serta membatasi ihtimal perbdaan takwil.

Hukum Mufassar
Kedudukan hukumnya bersifat wajib qoth'i, tanpa memerlukan ihtimal takwil atau takhsis serta nasakh di masa nabi, dengan syarat apabila hukumnya tersebut bersifat Juz'i; karena masa pemberlakuan nasakh (penghapusan ma'na nash) terbatas pada saat turunnya wahyu berlangsung, adapun setelah wafatnya Nabi Muhammmad. Saw dan terputusnya wahyu, kedudukan hukum syara' dalam al-Qur'an dan Sunnah menjadi ketetapan hukum yang permanen tanpa menerima nasakh dan Ibthol

IV. Muhkam

Muhkam menurut terminologi para ahli Ushul; Yaitu lafadz yang menunjukan kepada ma'nanya melalui konotasi lafadz tersebut secara jelas dan terperinci tanpa menggunakan takwil, takshsis dan nasakh. Hal tersebut karena lafadz Mufassar menyangkut permasalahan asasi, seperti halnya Ushulul Iman, Ushulul fadhail dan Qaidah akhlakiah.
Dalam kitab Ushulul Fiqh Alislami, Wahbah Zuhuaili mengkalsisifikasikan Muhkam kepada dua tema;
Pertama: Almuhkam Lidzatihi, yaitu suatu konsensus hukum yang terambil dari dzat nash tersebut. Sebagaimana Firman Allah {Innalaha Bii kulli syain Alim} maka sifat alim bagi Allah bersifat qadim azali yang artinya berdiri sendiri dengan dzatnya ta'ala, maka pembahasannya ini tidak menerima Nasakh, maupun takwil karena pembahsanya yang bersifat permanen dan tetap mengenai sifat Uluhiyah
Kedua: Al-muhkam Li Ghoirihi, yaitu lafadz yang terhukumi disebabkan perkara lain diluar nash, yaitu setiap Nash yang terputus penasakhan-nya disebabkan terputusnya (masa penurunan) wahyu kerana wafatnya Nabi Saw., Maka hukum tersbut (dapat) datang dari perkara lain diluar Nash, hal tersebut meliputi berbagi macam dilalah wadih yang empat; Dzohir, Nash, Mufassar, dan Al-muhkam.

Hukum Muhkam:
Hukumnya wajib Qoth'i tanpa ada keraguan lagi, dikarenakan tidak ada pertimbangan lain untuk mem'anainya ke arti yang lain serta tidak pula menerima nasakh dan pembatalan nash secara muthlaq, baik dimasa turunya wahyu maupun setelah wafatnya Rasul Saw.

Kesimpulan Dilalah Wadih
Setipa Dilalah (Dhohir, Nash, Mufassar dan Muhkam), maka kedudukanya wajib menjadi sebuah supremasi hukum secara qath'i dan yakin, aka tetapi ke-empatnya memiliki kemungkinan pertimbangan, yaitu; ketika terjadi pertimbangan ma'na terhadap dalil-dalil yang kontradiksi.
Adapun alternatif pengambilan hukum terhadap dilalah yang memang mengalami kontradisksi, maka setidaknya kita harus memilih dilalah mana yang paling kuat dari ke-empat macam lafadz tersebut Karena ke-empatnya memiliki tingkatan hukum serta kekutan ma'na yang berbeda-beda. Adapun tingkatan hukum yang peling kuat dan jelas menurut tingkatanya adalah: Almuhkam, Mufassar, Nash dan terakhir Dzohir.
Contoh kontradiksi; antara dzohir dan nash;
Dalam sebuah Ayat {Wa ahllallohu maa waraa'a dzlikum}, dengan ayat lain: {Fankihuu maa Thoaba lakum min annisa'i mastna wa tsulasa wa rubaa'a}. Kedua ayat tersebut sama-sama menunjukan kelegalan berpoligami, akan tetapi ayat pertama berbentuk dzohir, tanpa ada batasan jumlah (red;istri), sedang pada ayat ke-dua berbentuk nash, karena menunjukan batas jumlah istri dalam ber-poligami (satu sampai empat istri), serta larangan melebihkannya. Secara langsung kedua dilalah ini menunjukan sebauh kontradiksi ma'na. Adapun caranya dengan mendahulukan nash, dengan alasan nash lebih kuat dibandingkan dzohir dalam pengamalan dan pengambilan istinbath hukumnya, karena nash bersifat global mencakup kedua dilalah dengan mempertimbangangkan (lafadz dzohir) sebagai tamtsil terhadap pertimbangan lain yang sepakat dengan nash. Hal ini sesui dengan kaidah umum ushul fiqh; Al-aqwa yuqoddimu ala adh'ap i'nda Att-aarud.

Untuk menghemat penulisan, sekian contoh yang penulis sertakan, untuk contoh lebih lanjut kita akan mencoba membahasnya pada saat diskkusi nanti Insya Allah. Selanjutnya kita akan memebahas judul berikutnya.

Klasifikasi Dilalah Ghairu Wadih

Para ahli ushul mendefinisikan Dilalah Ghairu Wadih; Setiap Dalil yang tidak menunjukan ma'na asli lafadz tersebut melalui Sighatu Lafadzi-nya, akan tetapi ma'nanya tersifati (dapat diketahi) melalui perkara lain diluar konotasi lafadznya. Kalasisfikasi Dilalah Ghairu Wadih terbagi kepada empat bagian: Khafii, Musykil, Mujmal dan Mutasyabih. Ke-empat bagian ini masing-masing memiliki kedudukan serta drajat yang berbeda sesuai dengan kategorinya.

Pandangan Umum.
Kategori peng-klasifikasian tingkatan dilalah Ghairu Wadih berdasarkan kesamaran/ketersembunyian lafadz serta Ma'na yang terkandung di dalamnya. Apabila kesamaranya terdapat pada ma'nanya maka disebut: Khafa. Sedangkan apabila kesamaranya terdapat pada Lafadz terbagi kepada tiga bagian: pertama, apabila maksud atau ma'na dari lafadz tersebut masih dapat diketahui melalui akal disebut: Musykil, kedua, bila diketahuinya dengan dalil Naqli dan tidak dengan akal disebut: Mujmal, ketiga, apabila maksud lafad yang tersembunyi tidak bisa di ketahui dengan akal maupun dalil naqli disebut; Mutasyabih. Untuk emnegtahui dalil mutaysabih lebih lanjut akan penulis uraikan dibawah ini.

I. Khafa

Menurut terminologi para Ahli Ushul: Khafa adalah Suatu lafadz yang menunjukan ma'nanya secara jelas, akan tetapi terdapat beberapa hal yang samar pada sebagian tingkatan ma'nanya yang lain, sehingga membutuhkan penela'ahan dan pengkajian yang mendalam untuk mengetahuinya.
Contohnya: Lafadz {Assariqu} dalam ayat {wassariqu wa sarriqotu faktau' ayidiyahuma} , definisi Assariqu (mencuri) sangat jelas: yaitu merampas hak milik orang lain berupa harta Haraz dengan jalan sembunyi-sembunyi.
Pengambilan hukum menjadi samar bila kata sariqah disandingkan dengan kejahatan yang sejenis akan tetapi terdapat perbedaan dalam cara mengerjakanya, contohnya; Atharar dan Annabasy . Walupun ma'nanya hampir sama ( kegiatan mencuri), namun ada perbedaan cara serta obyek yang diambil, hal inilah yang menjadikan keraguan dan perselisihan pendapat para ulama apakah ke-tiganya dikategorikan hukum sraiqoh (potong tangan), ataukah tidak, dalam hal ini perlu pengkajian dalam menentukan hukumnya.
Diantaranya Imam Syafi'i dan Imam Abu Yusuf sepakat menghukumi ketiganya dengan hukum sariqah, akan tetapi Imam Hanafi memiliki pendapat lain dalam menghukumi Annabasy, menurutnya kasus Annabasy ini tidak bisa dikategorikan dengan hukum sariqoh, alasanya; karena (harta) yang terdapat di pekuburan tidak termasuk harta yang dipelihara/dijaga, dan kafan umumnya termasuk harta yang sifatnya tidak diingini banyak orang oleh karena itu, penamaanya pun berbeda (tidak sriqu kaffan), maka hukum Annabasy, masih menurut Hanafi tidaklah sama dengan hukum sariqoh akan tetapi dihukumi dengan ta'jir. Berbeda halnya dengan Imam Syafi'i dan Imam Yusuf yang mengkategorikanya dengan hukum Sariqah (dipotong tanganya).

Hukum Khafi:
Wajib mengadakan usaha untuk mengetahui pengertianya serta ma'nanya, apabila terdapat lafadz yang justru lebih jelas (Atharar: perampokan), maka hukumnya di kembalikan ke asal lafadz aslinya (sariqoh: pencurian)

II. Musykil

Menurut para ahli Ushul, Musykil adalah: setiap lafad yang tersembunyi ma'nanya disebabkan bentuk asal lafadznya tersebut, oleh karenanya tidaklah mudah mengetahui ma'nanya kecuali dengan pengkajian dan perbandingan ma'na/maksud dengan perangkat lain secara seksama.
Contohnya: {wal muthalaqatu Yatarabbasna bi anfusihinna tsalasatu quruuin} , lafadz Quru' dari ayat diatas menjadi batasan waktu Iddah, sedangkan dari segi bahasanya memiliki dua ma'na; Suci atau Haidl. Maka terdapat perselisihan pendapat. Diantaraya Imam Syafii dan Imam Maliki mengartikan Lafadz Quru'sebagi Thaharah. sedangkan menurut Imam Hanafi Ma'na Quru' berarti Hadil. walupun Wahbah Zuhaili dlam kitabya merajihkan pendapat pertama. pada dasarnya keduanya memiliki alasan yang kuat namun penulis disini tidak bermaksud mencantumkanya semoga dapat ditemukan dalam diskusi nanti.

Hykum Musykil
Wajib mengkaji serta menela'ah lafadz musykil untuk mengetahui maksud serta ma'na lafdz tersebut serta mengamalkanya, sesuai dengan perbandingan keterangan serta dalil-dalil yang menyertainya.

III. Mujmal

Para ahli ushul mendefinisikan Mujmal; setiap lafadz dimana sighohnya tidak menunjukan kepada ma'na asli lafadz tersebut tanpa ada pembanding atau konteks yang menjelaskannya, sehingga dengan kata lain sebab ke abstrakan ma'nanya dikarenakan lafadz bukan maksudnya.


Sebab-sebab dilalah Mujmal;

Pertama: al-Isytirak ma'a adamu al qorinah, kedua: gharabtul isti'mal ketiga: Annaqlu minal ma'na allughowi ilaa ma'na isthilahi.

Hukum Mujmal:
Penetapan ijtihad ma'na dilalah Mujmal terbatas hanya pada masa turunya wahyu sebab ma'nanya yang sangat mubham serta tidak ada sighah lafadz atau dalil lain sebagai pembanding untuk menjelaskan ma'nanaya, maka penafsiran ma'nanya langsung dari Nabi Saw., Tanpa memakai perangkat ijtihad.

IV. Mutasyabih

Definisi Mutasyabih menurut para ahli ushul yaitu: suatu lafadz yang sama sekali tidak menunjukan arti lafdz tersbut dengan sendirinya, tanpa ada Qrinah-qorinah lain yang membantu menjelaskanya, akan tetapi mayakininya secara syara' tanpa menafsirkanya lebih lanjut.
Sebgai pengetahuan bahwa lafadz Mutasyabih ini tidaklah terdapat pada ayat-ayat hukum, akan tetapi lafadz mutasyabih ini terdapat pada tempat/Nash lain, sebgaimana ahruful muqatha'ah pada permulaan beberapa surat; alif lam, Qaaf, Ahad dll. atau dalam sebagian ayat al-Qur'an yang menjelaskan bahwa Allah Swt., memiliki perangkat tubuh sebagaimana makhluknya, sebagaimana tercantum dalam beberapa ayat.
Untuk ahruful Hijaiah al-Muqata'ah, seluruh ulama sepakat bahwa tidak ada man'a yang pasti dan tidak adapula penafsiran Allah kepada maksud aslinya, untuk itu Allahu a'lamu bimurodihi. Sedangkan untuk ayat-ayat mutasyabihat terdapat dua perbedaan pendapat, yaitu: ulama salaf dan khalaf dalam menafsirkan Ma'na ayat tersebut.
Pertama: ulama salaf, mereka lebih cenderung tawaquf dalam mema'nai ayat-ayat tesbut dengan meyakini sepenuhnya, tanpa ada usaha untuk mentakwilankan lafadz tersebut ke ma'na lainya, hal tersebut sebagi tindakan kehati-hatian mereka dalam me'ma'nai lafadz tereebut. Landasan ulama salaf adalah dalam menenntukan wuquf dalam bacaan ayat {wamaa ya'lamu ta'wiluhu illallahu } ,
Kedua: ulama Khalaf menafsirkan ayat-ayat mutasyabihat dengan ma'na mazaji sesui dengaan dzohirul lafadzinya. karena menurut mereka al-Qur'an diturunkan untuk di taddaburi, di kaji dan digali ma'mananya baik yang dzohir maupun yang tersembunyi. Sebagaimana lafadz {alyad}, dima'nai dengan Qudrah yang berarti kekuatan, atau {A'yunina} dengan arti Riayatuna yang berarti penjagaan/pengasuhan. Sebagaimana telah dijelaskan diatas landasan mereka adalah dalam menentukan wuquf yang berebda dengan ketentuan wuquf ulama salaf {wama ya'lamu ta'wiiluhu illallohu waa arrsosikhuna fil ilmi}.

Kesimpulan

Dari uraian diatas, sedikitnya dapat kita ambil kesimpulan bahwa klasisfikasi lafadz memiliki tempat yang sangat urgen dalam kaidah ushulul fiqh, hal ini dikarenakan keberadaanya yang menjadi titik vokal dalam pengambilan serta isthinbatul ahkam Ushul Fiqh. Perlu pengkajian lebih, dalam mene'laah ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadist terkhusus nash-nash hukum, karena setiap lafadz tidak serta merta menunjukan ma'na serta maksud dari konotasi lafadz tersebut, melainkan terdapat berbagai perangkat lain dalam menentukan ma'na serta maksdunya, diantar perangkat tersebut sebagaiaman telah di uraikan diatas; Takwil, Nasakh wal mansukh, Tarjih dll, yang semuanya terangkum dalam ranah ijtihad para ulama dan shalafu sholeh.

Epilog

Alhamdulillah puji syukur kepada Allah S.W.T, termikasih kepada teman-teman serumah dan seperjuangan yang telah menyokong, membantu serta mengorbankan ketenangannya disaat proses penulisan makalah ini. Tanpa mengurangi rasa syukur, sudah seyogyanya kita sebagai "thalib" warisan para alim ulama agar tidak merasa puas dan cukup terhadap ilmu yang kita miliki, spirit kritis dan bertanya nampaknya masih sangat perlu dibangun, keduanya adalah instrumen istimewa pembuka wawasan pemecah kebekuan dan kejumudan. Masih banyak kekurangan dan kesalahan yang perlu di kritisi dan diluruskan, kurang lebihnya penulis mohon maaf, mudah-mudahan menjadi bekal di masyarakat serta menjadi amal ibadah di sisi Allah. Aminn

Wallahualam Biishowaab
Read more...

Wednesday, February 17, 2010

Wanita diantara Prosfektif Timur dan Intervensi Barat


Judul asli: Al-Mar’atu baina Haqaiqul Islam wa abtahilil Gharab

Pengarang : DR. Yahya Hasyim Hasan Fargol
Penerbit : Dar el-Bayan Lil el-Nasyr, Kairo
Copy Right : Diterbitkan tahun 1999 M. Hak penerbitan ada di tangan
pengarang
Jumlah Halaman : Terdiri dari 123 hal,



Wanita laksana tiangnya negara, tanpa tiang coba Anda bayangkan, Kalau semua maju ke garis depan tentunya lemah di garis belakang, kalau wanita juga sibuk bekerja- rumah tangga kehilangan ratunya, kalau wanita juga sibuk bekerja, Anak-anak kehilangan pembina. Bukan salah remaja kalau mereka binal, bukan salah mereka kalau tidak bermoral, bukan hanya makanan, bukan hanya pakaian, yang lebih dibutuhkan cinta dan kasih sayang. Berikut adalah petikan sebuah syair dimana wanita memiliki peran penting baik dalam agama, negara maupun keluarga.
Namun keberadaan wanita di tengah-tengah masyarakat seolah menjadi salah satu problem yang tidak pernah tuntas didiskusikan, ia seolah menjadi isu sosial yang menarik sejak zaman dahulu hingga saat ini. Masalah itu tetap tidak akan pernah tuntas, selama wanita diperlakukan dan memperlakukan dirinya dengan menyalahi fitrah mereka, wanita dihinakan, dipuja bahkan menjadi tuntutan kesetaraan di segala bidang.

Berbagai istilah yang sering kita kenal dengan emansipasi, kesetaraan gender serta karirisasi seakan tidak pernah menemukan titik temu dengan hukum tuhan yang melindunginya, istilah-istilah tersebut seolah bayangan semu membebaskan wanita dari peran aslinya serta mengorbankanya di tengah pergolakan global.


Meski telah banyak tokoh wanita yang memperjuangkan pergerakan kewanitaan, namun pada mulanya Propaganda gerakan tersebut muncul dari pihak laki-laki dan hanya sedikit saja peran wanita. Awalnya gerakan emansipasi hanyalah seruan kepada pemerintah untuk memperhatikan kesempatan pendidikan akademis bagi kaum perempuan, namun sayannya seiring dengan banyaknya pengaruh serta stigma negatif yang menyertainya, gerakan emansipasi seolah menjadi gerakan yang kehilangan arah, hal itu tentunya sengaja di buat oleh beberapa kalangan yang ingin memanfaatkan peran wanita dengan memanfaatkan serta merubah orientasi gerakan tersebut menjadi suatu gerakan yang kebablasan.

Dalam sejarah perjalanan umat manusia, sikap ambivalen terhadap posisi wanita tidak pernah berakhir. Barat contohnya, hal ini merupakan provokasi dari kaum sekuler, pemahaman salah dari agama -agama ghairul Islam (non Islam) filsafat serta kepentingan politik.

Masih terngiang bagaimana barat mendeskriditkan posisi wanita, sebaimana yang dikatakan pendeta Paus Tertulianus misalnya, “Wanita merupakan pintu gerbang syeitan, masuk ke dalam diri laki-laki untuk merusak tatanan Ilahy dan mengotori wajah Tuhan yang ada pada laki-laki.” Sedangkan Paus Sustam mengatakan, “Wanita secara otomatis membawa kejahatan, malapetaka yang mempunyai daya tarik, bencana terhadap keluarga dan rumah tangga, kekasih yang merusak serta malapetaka yang menimbulkan kebingunggan”.

Belum lagi posisi wanita yang sering kali dimanfaatkan secara komersil di berbagi ruang lingkup khususnya media-massa. Sebagaimana Yvone Ridley seorang jurnalis Ingris yang kini menjadi seorang pejuang feminis Islam menungkapkan “mereka menampilkan citra wanita yang penuh glamour—sensual dan fisikal. Dengan kata lain, penuh sensasi, dan tentu nggak ketinggalan, bodi! (Emansipasi;Madu atau Racun), dalam ari kata Kesetaraan gender yang disuarakan barat hanyalah sebuah perbudakan wanita di balik eufisisme pemasaran.” Ujarnya.

Secra umum buku ini akan menungkap bagaimana posisi wanita diantara naungan prospektif Islam berdasarkan hak serta kewajibanya sebagai wanita, serta sangkalan terhadap stigma barat terhadap Islam yang seringkali di sebut sebagi “pengisolasian wanita” dan doktrin mereka yang seringkali memposisikan wanita dalam kesteraan gender yang kebablasan. Selamat membaca.
Read more...

Perspektif Mudharabah dan Aplikasinya dalam Perbankan Islam

Pendahuluan

Selain sebagai individu, manusia dilahirkan sebagai makhluk sosial "homo homini lupus". Adanya kebutuhan, produktifitas, dan penumpukan kekayaan merupakan salah satu bentuk fitrah dari prilaku sosial. Ekonomi, sebagai dispilin ilmu yang menata kegiatan sosial tersebut, memberikan aturan-aturan kongkrit agar terjalin suatu sistem yang diharapkan mampu menjamin kehidupan sosial yang mapan namun tetap dinamis.

Berbagai aliran dari setiap idiologi pemikiran, telah menawarkan konsep ekonominya masing-masing, sebagiaman diantaranya; Sosialis & Kapitalis yang kita kenal. Sayangnya, dari konsep ekonomi yang ada, masih banyak ketimpangan-ketimpangan sehingga tak jarang membuat jurang kesenjangan antara dua status sosial yang berpotensi menimbulkan banyak pertikaian.
Hal tersebut diakibatkan karena terbatasnya Ilmu pengetahuan serta sikap para ekonom selama ini yang masih didominasi oleh ekonomi positif (positive economics) serta mengabaikan aspek normatifnya.

Islam datang sebagai solusi, bukan hanya dalam bentuk ibadah ritual keagamaan, melainkan dalam bentuk ma'na yang lebih luas lagi, yaitu syariah—, yang dapat diaplikasi secara nyata sebagai ibadah sosial yang terambil dari intisari Islam itu sendiri yang terejawantahkan secara tegas dan gamblang dalam Al-Qur'an dan Assunah. Salah satunya Ekonomi syariah, sebagai salah satu solusi yang menekankan empat sifat yang sangat urgen untuk mengatur roda perekonomian dunia, antara lain: 1. Kesatuan (unity). 2. Keseimbangan (equilibrium). 3. Kebebasan (free will) 4. Tanggungjawab (responsibility), sehingga dengan emapt sifat yang sangat prinsipil ini diharapkan perbankan Islam mampu mewakili kegagalan konsep Konvensional dalam mengatur perekonomian dunia selama ini.
Salah satu bentuk produk unggulan dalam ekonomi Islam adalah format perbankan Islam yang sesuai dengan syariat, dimana Investasi Mudharabah merupakan salah satu bentuk produknya. Dalam pertemuan kali ini penulis mendapatkan tugas untuk menulis tentang kegiatan Mudharabah dalam perbankan Islam sekaligus mempersentasikanya. Harapan penulis, mudah-mudahan dengan tulisan sederhana ini, setiap pembaca dapat menambah pengetahuannamun agar tidak puas dengan tulisan yang ada, sehingga selalu terbuka untuk dapat mengkritisi, mengkaji ulang serta membaca dari sumber yang lainya.
Pengertian Mudharabah
Secara teknis, Mudharabah adalah akad atas dasar jalinan kerjasama antara (malik li Ra'sul Mal) sebagai pemilik saham yang menyediakan (100%) modal dengan pengelola yang memiliki potensi/kepiawean dalam bekerja, dalam bentuk perusahaan. Keuntungan usaha antara kedua belah pihak dibagi setiap akhir pekan sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati. Sedangkan apabila mengalami kerugian, pemilik modal akan menanggung sepenuhnya. Sedang pengelola menanggung kerugian dalam bentuk lain; tenaga, waktu, managerial skill serta kehilangan nisbah keuntungan bagi hasil yang akan diperolehnya.
Akan tetapi berbeda halnya apabila ternyata kerugian tersebut akibat kelalian dan kecurangan si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.
Dalil-dalil yang melegalkan kegiatan Investasi Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Al-qur'an; (Q.S Al Muzzamil:73/20) dan (Q.S Albaqarah:2/198).
Kelegalan investasi Mudharabah dalam format perbankan Islam sebetulnya tak terlepas dari prinsip keadilan yang ditegakan antara pemilik saham dan pengelola, sekaligus menjauhi unsur ribawi sehingga menghasilkan kemaslahatan bagi kedua belah pihak.
Kegiatan investasi Mudharabah ini, setidaknya berlangsung atas dasar kepercayaan, yaitu kepercayaan si pemilik modal (Sahaibul maal) yang kurang mampu mengelola suatu usaha untuk mengembangkan modalnya, kepada Mudharib sebagai interpeuner yang memiliki kepiawean dalam berbisnis atau usaha lain, dimana dia sendiri tidak memiliki modal untuk melakukan usahanya tersebut, maka dari itu terjalinlah suatu kerjasama antara kedua belah pihak dalam bentuk investasi Mudharabah sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati.
Filosofi dan Sifat Investasi Bagi Hasil (Mudharabah)
Filsafat dasar dari Investasi Mudharabah adalah untuk menyatukan capital dengan labour (skill & enterpreneuship) yang selama ini terpisah dalam sistem konvensional karena memang sistem tersebut diciptakan untuk menunjang mereka yang memiliki capital moda.
Dalam Investasi Mudharabah akan tampak jelas sifat dan semanganat kebersamaan serta keadilaan. Hal ini terbukti melalui kebersamaa dalam menanggung kerugian yang dialami peroyek dan membagikan keuntungan yang membengkak di waktu ekonomi sedang Booming.
Ketentuan umum
• Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan secara tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
• Hasil dan pengelola pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara: Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing) Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
• Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.
• Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda membayar kewajiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.
Macam-macam Syarat Mudharabah
Perlu ditekankan bahwa syarat sahnya Mudharabah terbagai atas dua bagian; Umum dan Khusus.
Pertama: Syarat Mudharabah yang bersifat Umum, yaitu yang berkaitan dengan kedua pelaku Akad dan shigah/lafad dalam poses ijab Qabul. Syarat ini bersifat umum karena memiliki persamaan sebagaimana syarat akad dalam Jual beli, Wikalah, dan Syarikat.
Kedua; Syarat sahnya Mudharabah yang bersifat khusus, syarat ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan Modal, pengelolaan dan Nisbah keuntungan.
Syarat sahnya Mudhorobah
Setiap akad dalam kerangka Syariat Islam memiliki rukun penyokong yang berdiri sesuai dengan ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelakunya.

A. Rukun Mudharabah
1. Pelaku Akad; Pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (Mudharib)
2. Shighah; Lafadz (ijab qabul) yang menunjukan maksud adanya kesepakatan antara kedua belah pihak
3. Harta; objek Materi berupa uang atau barang yang akan dikelola dalam kesepakatan Mudharabah
4. Nisbah Keuntungan: Bagian hak milik bersama yang dihasilkan dari modal pertama
5. Pengelolaan: Yaitu cara kerja si pengelola untuk mengembangkan modal sehingga menghasilkan sebuah keuntungan.
B. Syarat sah Pengelolaan Investasi Mudharabah
1. Jenis /Cara kerja Pengelolaan ditentukan sepenuhnya oleh si pengusaha. Menurut Jumhur fuqaha, tidak sah hukumnya (akad Mudharaah dianggap fasid) apabila pemilik modal mencampuri urusan dalam menentukan atau mensyaratakan jenis pekerjaan tertentu bagi si pengelola.
2. Tidak disahkan bagi pemilik modal mempersempit ruang/gerak kerja si Pengelola. karena asal mudharabah itu sendiri bersifat muthlaq, akan tetapi dalam hal ini para fuqaha memperbolehkan pemilik saham untuk membuat ikatan dengan si pengelola, selama ikatan tersebut memberikan kemaslahatan dan tidak bermaksud mempersempit gerak ruang kerja si pengelola.
3. Jenis pengelolaan hanya terbatas pada perniagaan/ jual beli dan sejenisnya. Terdapat silang pendapat, diantara para ulama yang menyetujui persyaratan ini adalah; Malikiyah, Syafi'iah, dan sebagian Hanabilah. Sedangkan Hanafiah dan sebagian Hanabilah memperbolehkan pengelolaan selain dari perniagaan dan jual beli, selama hal tersebut dimaksudkan untuk kepentingan pengembangan modal sehingga menghasilkan keuntungan sepertihalnya indusrti pertanian, perikanan, propherti dan sebgainya.
C. Syarat-syarat Nisbah keuntungan
1. Adanya Transfaransi pembagian keuntungan yang diketahui serta disepakati oleh kedua belah pihak. Pembagian keuntungan sepatutnya disepakati semenjak permulaan kerjasama, sehingga kedua belah pihak saling mengetahui berapa bagian keuntungan yang akan diterima. Mudharabah dianggap rusak apabila ada pihak yang tidak mengetahui bagianya, karena hal tersebut berpotensi akan menimbulkan perselisiahan.
2. Pembagian jumlah keuntungan berdasarakn bilangan jumlah persentase (Setengah, sepertiga, sperempat dsb). Para fuqaha bersepakat bahwa tidak sah hukumnya menentukan keuntungan berdasarkan jumlah nominal, atau menentukan jumlah keuntungan untuk sepihak lalu sisanya untuk pihak yang lain.
3. Keuntungan harus semata-mata dibagikan untuk kedua belah pihak (sahibul maal dan pengusaha). Menurut sebagian Ulama, akad Mudharabah dianggap rusak apabila keuntungan dibagikan kepada pihak ketiga yang tidak ada sangkut pautnya dengan modal ataupun usaha walupun terdapat dalam akad kesepakatan.
4. Kedua belah pihak berhak memiliki keuntungan yang merata sesuai dengan kesepakatan. Para fuqaha bersepakat bahwa Mudharabah dianggap tidak sah apabila seluruh keuntungan hanya dibagiakan secara sepihak, akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam menghukuminya; Apabila seluruh keuntungan dibagikan kepada pengelola secara sepihak maka akad Mudaharabah dianggap Qaradh. Sebaliknya apabila seluruh keuntungan diserahkan/dibagikan kepada pemilik modal maka akad mudharabah dianggap Idha'an. (mendelegasikan harta dengan perniagaan yang berlebih )
5. Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik saham, selama tidak ada indikasi yang menyatakan bahwa kerugian tersebut diakibatkan oleh kelalian dan kecurangan si pengelola. Persyaratan tersebut disepakati agar; a. terjalin transfaransi kerjasama, b. melindungi akad kerjasama sebagai sumber hasil keuntungan, c. Kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak sesuai dengan porsinya masing-masing, kerugian harta bagi pemilik modal dan kerugian tenaga, waktu, managerial skill serta kehilangan nisbah keuntungan bagi si pengelola.
D. Jenis-Jenis Mudharabah
Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.
a. Mudharabah Muthlaqah
Transaksi Mudharabah Muthlaqah adalah bentuk kerjasama dimana pihak bank atau sahibul maal memberikan hak otonom atas modal yang dioberikan kepada si pengelola tanpa memberikan ikatan atau batasan spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
b. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringakali mencerminkan kecenderungann umum si shahibul mal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Proporsi Bank, Nasabah dan Investasi Mudarabah
Dalam aplikasinya, biasanya perbankan Islam menyediakan dua jenis tabungan mudharabah yang ditawarkan kepada para nasabahnya; Tabungan Mudharabah (TABAH) dan Deposito Mudharabah.
1. Tabungan Mudharabah (TABAH) adalah simpanan pihak ketiga di bank Islam yang penarikanya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai dengan perjanjian. Dalam hal ini bank Islam bertindak sebagai Mudharib dan deposan sebagai shahibul al mal.
Bank sebagai Mudharib akan membagi keuntungan kepada Sahibul al mal sesuai dengan nisbah yang telah disetujui bersama. Pembagian keuntungan dapat dilakukan setiap bulan berdasarkan saldo minimal yang mengendap selama periode tersebut.
2. Deposito Mudharabah.
Deposito Mudharabah atau lebih tepatnya deposito investasi Mudharabah merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikanya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah jatuh tempo.
Imbalan dibagi dalam bentuk berbagi pendapatan (revenue sharing) atas penggunaan dana tersebut secara syariah dengan proporsi pembagian. Katakanlah 70 : 30, 70% untuk deposan dan 30% untuk bank.
Jangka waktu deposito Mudharabah berkisar antara 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
Contoh perhitungan deposito Mudharabah;
Tuan A menempatkan dana deposito Investasi Mudharabah di bank Islam sebsar Rp. 1.000.000,-. Jangka waktu 1 bulan, dan nisbah bagi hasil 70 % : 30 % (70 % untuk nasabah : 30% untuk bank). Diasumsikan total dana deposito investasi Mudharabah di Bank Islam Rp. 250 juta dan keuntungan yang diperoleh untuk dana deposito (profit distribution) sebesar Rp. 6.000.000,-. Maka pada saat jatuh tempo nasabah akan memperoleh dana bagi hasil:
Rp. 1.000.000,- ___________ × Rp.6.000.000 × 70 % = Rp 16.800,- Rp.250.000.00,- (sebelum pajak)

Manfaat Dan Risiko Investasi Mudharabah
1. Manfaat Investasi Mudharabah
a. Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
b. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pandapatan atau hasil usaha bank,sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread
c. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan Cash flow atau arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.
d. Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
e. Prinsip bagi hasil dalam Mudharabah atau Musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap, dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
2. Risiko Mudharabah
Risiko yang terdapat dalam Mudharabah, terutama pada penerapan dalam pembiayaan relatif tinggi. Diantaranya :
a. Side Streaming ; nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
b. Lalai dan kesalahan yang disengaja
c. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur
Kesimpulan
Salah satu kekauatan dalam perbankan Islam yang sekaligus merupakan ciri khas yang tidak dimiliki perbankan Konvensional salahsatunya terdapat pada prinsip bank Islam itu sendiri. Berangkat dari prinsip Kesatuan (unity), Keseimbangan (equilibrium), Kebebasan (free will), Tanggungjawab (responsibility), perbankan Islam selalu maju dengan produk-produk perbankan yang memiliki nilai jual bagi kemapaman dan memajukan perekonomian rakyat yang lebih mandiri atas dasar keadilan yang merata, serta sejauh mungkin menghindari unsure-unsur ribawi yang berbahaya.
Mudharabah merupaakan konsep perbankan Islam yang telah sekian lama dijalankan oleh baginda Nabi dalam memajukan perekonomian dalam bentuk bisnis perniagaan yang bersih dan jauh dari unsur ribawi, sehingga menjadi sauri tauladan bagi sekian umatnya.
Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.
• Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan secara tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang.
• Hasil dan pengelola pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara: Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing) Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
• Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati.
• Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.
Daftara Pustaka;
1. Perwataatmadja Karnaen, Antonio Muahmmad Syafi'I, 1992, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, Edisi pertama.
2. Zuhaili Wahbah Prof DR., 2002, Al-Mua'malat Al -Maliyah Al-muasarah, Dar el Fikr Pres, Beirut, Edisi Pertama.
3. Abu Zaid Abdul Mun'im DR., 2000, Nahwu thatwiru nidham al mudharabah fii al masharif al-Islami , The International institute of Islamic thought press U.S.A. Edisi Pertama.
4. Jusmaliani, 2005, Kebijakan Ekonomi Dalam Islam, Kreasi Wacana, Yogyakarta. Edisi Pertama.
5. http://efullhanggono.blogspot.com/2009/02/konsep-jaminan-dalam-akad-mudharabah.htmlEfUllhanggono.
6. http://imanph.wordpress.com/2009/01/20/tinjauan-mengenai-mudharabah-dalam-perbankan-islam-pebruari-2004/
Read more...